Jumat, 07 September 2018

BAB VI. LAPORAN AKHIR PKN XXIII POSKO X 2018

Laporan Akhir Posko X 2018
BAB VI
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari semua pemaparan di atas, bisa disimpulkan bahwa permaslahan yang dihadapi oleh Yayasan Al-Muarraf PP. Miftahul Ulum (berdasarkan skala prioritas) adalah yang terpenting masalah  minimnya pendanaan untuk berbagai pembenahan Sarana dan Prasarana, kurang tertatanya manajemen kelembagaan khusunya, apatisme yang masih tinggi, standar pendidikan yang masih belum mempuni, dan kurangnya kesadaran pengelola pendidikan tentang fungsi dan tanggung jawabnya. Selain itu masih ada beberapa permasalahan yang sudah kami identifikasi namun tidak sempat kami laksanakan, karena minimnya waktu dan keterbatasan kemampuan kami.
Adapun yang sudah kami identifikasi namun belum sempat kami pecahkan tentang penglolaan koperasi pesantren.  Karena hasil pantauan kami masih banyak yang perlu benahi dari koperasi pesantren terutama di sektor pengelolaan serta miknisme dalam dunia koperasi.
Dari  semua  yang  para  peserta  PKN  PAR  Kelompok X  telah  lakukan  ditempat pengabdian,  PP. Miftahul Ulum,  mulai  dari  proses  perkenalan,  penelitian hingga aksi  yang  dilakukan,  bahwa  proses  penerapan  PAR  itu  akan  sangat  membantu apabila mendapat  dukungan  penuh  dari  berbagai  pihak.  Karena  partisipasi  dari  semua pihak, khususnya pengurus lembaga dan semua peserta PKN adalah poin terpenting   yang harus sangat  diperhatikan  dalam  melakukan  aksi  dari  penelitian.  Selain  itu  kekompakan
dari semua  peserta  juga  sangat  menentukan  keberhasilannya.  kemudian  agar kemanfaatannya bisa  terus-menerus  dirasakan  oleh  banyak  pihak  khususnya  para pengurus/ pengelola pendidikan yang diteliti,  pihak  Pondok Pesatren khususnya pengasuh dan dewan pengasuh   yang  memiliki  peran  penting  di Pondok Pesantren  tersebut  harus  diikutkan sepenuhnya.  Karena  walau  bagaimanapun  merekalah yang  berwenang  terhadap  program yang  dibentuk  oleh  peserta  PKN.  Kalaupun  peserta
PKN  semangat,  tapi  ketika  peserta PKN  keluar  dari  pihak  lembaga  tidak  ada  tindak lanjut  yang  serius,  maka  apa  yang  telah direncakan tentunya tidak cukup berpengaruh baik.
B.            Rekomendasi
1.    Kepada Panitia PKN
a.    Panitia  PKN  harus  memberikan  pembinaan  secara  intensif  kepada  semua peserta PKN  yang  akan  melakukan pengabdian, karena ternyata  apa  yang ada di tempat PKN banyak tidak ada pelajarannya di kampus secara akademik.
b.    Penjelasan  tentang  konsep  PAR  terhadap  peserta  PKN  harus  dilakukan  jauh-          jauh  harus  sebelum  keberangkatan,  agar  mereka  bisa  belajar  lebih  banyak            sebelum terjun ke lapangan.
c.     Pembinaan dan pengawasan terhadap peserta PKN di tempatnya oleh DPL dan LP3M juga harus dilakukan secara intensif, sehingga semua anggota kelompok tidak lalai dan benar-benar terarah dalam melakukan aksi.
d.    Tranparansi dana PKN yang sudah di keluarkan oleh mahasiswa.
2.    Kepada Pihak Pondok Pesantren
a.    Semua program yang dibentuk diharap untuk selalu diawasi dan ditindak lanjuti serta tidak dibiarkan lenyap  begitu  saja  meskipun  peserta  PKN  telah meninggalkan tempat.
3.    Kepada Pihak Lembaga Pendidikan Islam
b.    Menertibkan manajemen lembaga.
c.    Meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
d.   Membenahi sarana dan prasarana
4.    Kepada Guru dan Pengelola Pendidikan
a.    Lebih meningkatkan kedisiplinan.
b.    Meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab
c.    Peningkatan Pengelolaan menuju lebuh baik
5.    Kepada Santri/Siswa
a.    Taatilah peraturan yang ada di Pondok Pesantren maupun lembaga.
b.    Belajarlah dengan giat karena masa depan ada di tangan kalian.
c.     Belajarlah disiplin waktu sejak dini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar