PERJANJIAN KERJASAMA
PT.SINAR
SOSRO
DENGAN
SMK DARUL ULUM “PP.BANYUANYAR”
PAMEKASAN
TENTANG:
PRAKTEK KEWIRAUSAHAAN MELALUI
PROMOSI DAN PERJUALAN PRODUK TEH
SOSRO
DI PONPES “ BANYUANYAR ”
(“PERJANJIAN”)
Perjanjian
Ini Dibuat Pada Tanggal Empat Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima
Belas
[ 14 – 12 – 2015] oleh
dan antara :
SMK DARUL ULUM (
PP. BANYUANYAR)
berkedudukan di pagantenan pamekasan; yang dalam hal ini diwakili oleh ABD
BASID, S.P. dalam kedudukannya sebagai KEPALA SMK berdasarkan surat
kuasa tertanggal [14 Februari 2016] dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan
atas nama PP. BANYUANYAR PAMEKASAN.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK
PERTAMA............................................................................................................................................
PT. SINAR SOSRO; perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum indonesia; berkedudukan dibekasi, beralamatkan di
Jl. Letjend soetoyo 49-51 waru sidoarjo; yang dalam hal ini diwakili oleh EKO NUGRAHA dalam kedudukannya sebagai Vice General Manager,
berdasarkan surat kuasa tertanggal [ 01
November 2015 ] dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT SINAR
SOSRO, selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya
secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut
sebagai KEDUA BELAH PIHAK.
Menimbang
:
-
Bahwa PIHAK
PERTAMA, kepala SMK Darul Ulum “ PP. BANYUANYAR” PAMEKASAN, sebagai pihak
yang akan memberikan kesempatan kerjasama praktek kewirausahaan melalui promosi
dan hak perjualan produk SOSRO yang telah disediakan oleh PP. BANYUANYAR.
-
Bahwa PIHAK
KEDUA, adalah sebuah perusahaan
produsen minuman dengan merek teh botol
sosro, teh botol kotak sosro, fruti tea genggam, fruit tea kaleng, fruit tea
botol, tebs, happy jus, country choise, joy green tea, s-tea (“produk”), yang
bermaksud melakukan kerjasama promosi dan perjualan.
Dengan
didasarkan i’tikat yang baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat mengadakan perjanjian
PROGRAM kerjasama untuk pembelanjaan siswa dalam berwirauasaha, dengan
mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal balik untuk
dilaksanakan dan dipatuhi baik oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, maka dengan ini ditetapkan
dan disetujui syarat-syarat dengan ketentuan sebagai berikut:........................................
Pasal 1
Ruang lingkup Pekerjaan
Hubungan
kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah berupa kegiatan
program kerjasama dalam mata pelajaran kewirausahaan untuk mkelakukan perjualan
dan promosi produk PIHAK KEDUA di
lokasi PP. BANYUANYAR.
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian
kerjasama ini berlaku terhitung mulai tanggal
Empat belas Februari dua ribu enam belas (14-02-2016) dan akan berakhir
sampai tanggal tiga puluh maret dua ribu enam belas (30-03-2016)
Pasal 3
Yang Diperjanjikan
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menggunakan produk PIHAK KEDUA sebagai prioritas utama
minuman dalam kegiatan mata pelajaran kewirausahaan bagi santri/santriwati PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA berhak menjual produk kepada PIHAK PERTAMA yang untuk selanjutnya
digunakan ataupun dijual kepada santri/santriwati PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
Hak
dan kewajiban
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a.
Membentuk kelompok dengan beranggota lima orang
santri/santriwati untuk melakukan kegiatan kewirausahaan dengan target
penjualan 10 karton per orang atau 50 karton per kelompok dalam satu bulan.
b.
Setiap kelompok bersedia untuk dikonteskan/dilombakan
dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
I.
Penjualan terbanyak
II.
Kreativitas
III.
Kerjasama teem.
c.
Menyediakan lokasi penempatan media promosi dan alat bantu jual (gerobak dorong)
dilokasi PP. Banyuanyar selama masa kegiatan kewirausahaan.
d.
Mengikutsertakan produk –produk PIHAK KEDUA sebagai minuman dalam setiap acara/special event PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban PIHAK
KEDUA:
a.
Memberikan insentif per kelompok sebesar 1.500,-/
karton ( termasuk dana kesiswaan Rp. 500,-) belum dipotong pajak, sebagai
kompensasi atas kontribusi yang diberika oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA selama program berjalan.
b.
Untuk pengelola / koperasi / bisnis center akan
diberikan trade promo sebesar 1 karton setiap pembelian 10 karton. Terhadap
produk yang dijual dalam program kewirausahaan.
c.
Memberikan hadiah dan sertifikat kepada pemenang
lomba denga ketentuan sebagai berikut;
I.
Juara 1 : Rp. 500.000,-
II.
Juara II : Rp. 300.000,-
III.
Juara III: Rp. 200.000,-
d.
Menyediakan gerobak dorong sebanyak 5 unit dan
untuk menunjang kegiatan kewirausahaan.
Pasal
5
Penyerahan Kompensasi Kerjasama
PIHAK KEDUA menyerahkan hadiah :
1. Insentif
sebesar 1500,- / karton ( termasuk Rp.500,- dana kesiswaan), akan diberikan
setelah program selesai dalam bentukj barang / produk.
2. Trade promo
sebesar 10 + 1 diberikan setiap ada pengambilan produk yang dibuat acara kontes
kewirauasahaan yaitu fruit tea botol 500 ml (FTE ),fruit tea genggam 200 ml (
FTG ), teh botol sosro 350 ml ( TBE ), dan teh botol kotak 200 ml ( TBK ), S - TEE
350 ml
3. Hadiah lomba
kelompok berupa uang tunai dan sertifikat diberikan apada akhiur priode
kegiatan kewirausahaan.
Pasal 6
Harga
PIHAK KEDUA memberikan harga khusus kepada PIHAK PERTAMA pada produk-produk yang masuk program kerjasama
kewirausahaan.
Pasal 7
Penyelesaian perselisihan
Bila
terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH
PIHAK sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan
diselesakan secara musyawarah antara KEDUA
BELAH PIHAK. Namun bila hal tersebut tidak mencapai sepakat, maka akan
diselesaikan menurut hukum yang berlaku, pada pengadilan Negeri- Sidoarjo.
Pasal 8
Berakhirnya perjanjian
Perjanjian
akan berakhir apabila periode program telah selesai sampai dengan tanggal 31
Mret dua ribu eman belas.
Pasal 9
Perubahan dan Penambahan
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang
dipandang perlu oleh KEDUA BELAH PIHAK,
akan diatur lebih lanjut dalam addendum/ amandemen yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian ini dan addendum/ amandemen hanya berlaku bila
telah disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 10
Pemberitahuan
Setiap
pemberitahuan yang berhubungan dengan kesepakatan ini wajib diberikan secara
tertulis oleh masing-masing pihak keapada dan atau pengganti haknya sesuai
alamat sebagai berikut;
|
PIHAK
PERTAMA :
SMK DARUL ULUM PP.
BANYUANYAR
Jl. Poto’an Daya
Palenggaan Pamekasan
Telp. 087812301444
Up. Abd Basid,
S.P. - Kepala SMK Darul Ulum
PP. BANYUANYAR
|
PIHAK
KEDUA :
PT. SINAR SOSRO
JL. Letjend
SutoyoNo. 49-51 Waru Sidoarjo
Telp. (031)
8543237, (031) 85332997
Up. Bp. Wardojo
- General Manager KPW Jatim
|
Pasal 11
Lain-lain
1.
Hal-hal yang kurang atau belum diatur dalam surat
peerjanjian ini, akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat perjanjian ini.
2.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai dan
masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian
perjanjian kerjasama ini dibuat oleh KEDUA
BELAH PIHAK berdasarkan keadaan yang sebenarnya, selanjutnya perjanjian
ini ditanda tangani oleh KEDUA BELAH
PIHAK tanpa adanya paksaan/ tekanan dari pihak manapun.
Dikeluarkan di : sidoarjo
Pada tanggal : 14 – 12 - 2015
|
PIHAK KEDUA
EKO NUGRAHA
VICE GENERAL
MANAGER
PT.SINAR SOSRO
KPW JATIM
|
PIHAK PERTAMA
ABD BASID,
S.P
KEPALA SMK
DARUL ULUM PP.BANYUANYAR
PAMEKASAN
|
|
SAKSI 1
ARIF PITOYO
ASM I
PT. SINAR
SOSRO
KPW JATIM
|
SAKSI II
Drs.H.ZAINUDDIN
SYARIF, M.Ag
KEPALA
MADRASIYAH
PP. BANYUANYAR
PAMEKASAN
|
Mengetahui;.
Pengasuh PP. Banyuanyar
RKH. MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar