Selasa, 16 Februari 2016

Memorandum Of Understanding {MoU} SMK DUBA end PT. SOSRO


LOGO SMK  2015.jpg 
PERJANJIAN KERJASAMA
PT.SINAR SOSRO
DENGAN SMK DARUL ULUM “PP.BANYUANYAR”
PAMEKASAN
                                                                                    

 


                               TENTANG:                                   
PRAKTEK KEWIRAUSAHAAN MELALUI
PROMOSI DAN PERJUALAN PRODUK TEH SOSRO
DI PONPES “ BANYUANYAR ” (“PERJANJIAN”)

Perjanjian Ini Dibuat Pada Tanggal Empat Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas            
[ 14 – 12 – 2015] oleh dan antara :
SMK DARUL ULUM ( PP. BANYUANYAR) berkedudukan di pagantenan pamekasan; yang dalam hal ini diwakili oleh ABD BASID, S.P. dalam kedudukannya sebagai KEPALA SMK berdasarkan surat kuasa tertanggal [14 Februari 2016] dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PP. BANYUANYAR PAMEKASAN. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA............................................................................................................................................

PT. SINAR SOSRO; perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum indonesia; berkedudukan dibekasi, beralamatkan di Jl. Letjend soetoyo 49-51 waru sidoarjo; yang dalam hal ini diwakili oleh EKO NUGRAHA dalam kedudukannya sebagai Vice General Manager, berdasarkan surat kuasa tertanggal  [ 01 November 2015 ] dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT SINAR SOSRO, selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK.
Menimbang :
-          Bahwa PIHAK PERTAMA, kepala SMK Darul Ulum “ PP. BANYUANYAR” PAMEKASAN, sebagai pihak yang akan memberikan kesempatan kerjasama praktek kewirausahaan melalui promosi dan hak perjualan produk SOSRO yang telah disediakan oleh PP. BANYUANYAR.
-          Bahwa PIHAK KEDUA, adalah sebuah perusahaan produsen minuman dengan merek teh  botol sosro, teh botol kotak sosro, fruti tea genggam, fruit tea kaleng, fruit tea botol, tebs, happy jus, country choise, joy green tea, s-tea (“produk”), yang bermaksud melakukan kerjasama promosi dan perjualan.
Dengan didasarkan i’tikat yang baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat mengadakan perjanjian PROGRAM kerjasama untuk pembelanjaan siswa dalam berwirauasaha, dengan mempertimbangkan janji-janji dan syarat-syarat timbal balik untuk dilaksanakan  dan dipatuhi baik oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, maka dengan ini ditetapkan dan disetujui syarat-syarat dengan ketentuan sebagai berikut:........................................


Pasal 1
Ruang lingkup Pekerjaan

Hubungan kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah berupa kegiatan program kerjasama dalam mata pelajaran kewirausahaan untuk mkelakukan perjualan dan promosi produk PIHAK KEDUA di lokasi PP. BANYUANYAR.

Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung mulai tanggal  Empat belas Februari dua ribu enam belas (14-02-2016) dan akan berakhir sampai tanggal tiga puluh maret dua ribu enam belas (30-03-2016)

Pasal 3
Yang Diperjanjikan

1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menggunakan produk PIHAK KEDUA sebagai prioritas utama minuman dalam kegiatan mata pelajaran kewirausahaan bagi santri/santriwati PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA berhak menjual produk kepada PIHAK PERTAMA yang untuk selanjutnya digunakan ataupun dijual kepada santri/santriwati PIHAK PERTAMA.


Pasal 4
Hak dan kewajiban

1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a.       Membentuk kelompok dengan beranggota lima orang santri/santriwati untuk melakukan kegiatan kewirausahaan dengan target penjualan 10 karton per orang atau 50 karton per kelompok dalam satu bulan.
b.      Setiap kelompok bersedia untuk dikonteskan/dilombakan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
                                              I.            Penjualan terbanyak
                                           II.            Kreativitas
                                         III.            Kerjasama teem.
c.       Menyediakan lokasi penempatan media  promosi dan alat bantu jual (gerobak dorong) dilokasi PP. Banyuanyar selama masa kegiatan kewirausahaan.
d.      Mengikutsertakan produk –produk PIHAK KEDUA sebagai minuman dalam setiap acara/special event PIHAK KEDUA.


2.      Kewajiban PIHAK  KEDUA:
a.       Memberikan insentif per kelompok sebesar 1.500,-/ karton ( termasuk dana kesiswaan Rp. 500,-) belum dipotong pajak, sebagai kompensasi atas kontribusi yang diberika oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama program berjalan.
b.      Untuk pengelola / koperasi / bisnis center akan diberikan trade promo sebesar 1 karton setiap pembelian 10 karton. Terhadap produk yang dijual dalam program kewirausahaan.
c.       Memberikan hadiah dan sertifikat kepada pemenang lomba denga ketentuan sebagai berikut;
                                              I.            Juara 1 : Rp. 500.000,-
                                           II.            Juara II : Rp. 300.000,-
                                         III.            Juara III: Rp. 200.000,-
d.      Menyediakan gerobak dorong sebanyak 5 unit dan untuk  menunjang kegiatan kewirausahaan.

Pasal 5
Penyerahan Kompensasi Kerjasama

PIHAK KEDUA menyerahkan hadiah :
1.      Insentif sebesar 1500,- / karton ( termasuk Rp.500,- dana kesiswaan), akan diberikan setelah program selesai dalam bentukj barang / produk.
2.      Trade promo sebesar 10 + 1 diberikan setiap ada pengambilan produk yang dibuat acara kontes kewirauasahaan yaitu fruit tea botol 500 ml (FTE ),fruit tea genggam 200 ml ( FTG ), teh botol sosro 350 ml ( TBE ), dan teh botol kotak 200 ml ( TBK ), S - TEE 350 ml
3.      Hadiah lomba kelompok berupa uang tunai dan sertifikat diberikan apada akhiur priode kegiatan kewirausahaan.
Pasal 6
Harga

PIHAK KEDUA memberikan harga khusus kepada PIHAK PERTAMA pada produk-produk yang masuk program kerjasama kewirausahaan.
Pasal 7
Penyelesaian perselisihan

Bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesakan secara musyawarah antara KEDUA BELAH PIHAK. Namun bila hal tersebut tidak mencapai sepakat, maka akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku, pada pengadilan Negeri- Sidoarjo.
Pasal 8
Berakhirnya perjanjian

Perjanjian akan berakhir apabila periode program telah selesai sampai dengan tanggal 31 Mret dua ribu eman belas.
Pasal 9
Perubahan dan Penambahan

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh KEDUA BELAH PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam addendum/ amandemen yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan addendum/ amandemen hanya berlaku bila telah disetujui oleh KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 10
Pemberitahuan

Setiap pemberitahuan yang berhubungan dengan kesepakatan ini wajib diberikan secara tertulis oleh masing-masing pihak keapada dan atau pengganti haknya sesuai alamat sebagai berikut;
PIHAK PERTAMA :
SMK DARUL ULUM PP. BANYUANYAR
Jl. Poto’an Daya Palenggaan Pamekasan
Telp. 087812301444
Up. Abd Basid, S.P. - Kepala SMK Darul Ulum
 PP. BANYUANYAR
PIHAK KEDUA :
PT. SINAR SOSRO
JL. Letjend SutoyoNo. 49-51 Waru Sidoarjo
Telp. (031) 8543237, (031) 85332997
Up. Bp. Wardojo -  General Manager KPW Jatim

Pasal 11
Lain-lain

1.      Hal-hal yang kurang atau belum diatur dalam surat peerjanjian ini, akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari surat perjanjian ini.
2.      Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat oleh KEDUA BELAH PIHAK berdasarkan keadaan yang sebenarnya, selanjutnya perjanjian ini ditanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK tanpa adanya paksaan/ tekanan dari pihak  manapun.
Dikeluarkan di             : sidoarjo
Pada tanggal    : 14 – 12 - 2015

PIHAK KEDUA



EKO NUGRAHA
VICE GENERAL MANAGER
PT.SINAR SOSRO
KPW JATIM
PIHAK PERTAMA



ABD BASID, S.P
KEPALA SMK DARUL ULUM PP.BANYUANYAR
PAMEKASAN

SAKSI 1



ARIF PITOYO
ASM I
PT. SINAR SOSRO
KPW JATIM

SAKSI II



Drs.H.ZAINUDDIN SYARIF, M.Ag
KEPALA MADRASIYAH
PP. BANYUANYAR
PAMEKASAN

Mengetahui;.
Pengasuh PP. Banyuanyar


RKH. MUHAMMAD SYAMSUL ARIFIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar